BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Herry Wirawan pemerkosa 13 santri akhirnya ditetapkan hukuman mati.
Pasalnya, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Kabar penolakan tersebut mendapat respon dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palimanan Cirebon, Warga Karyamulya Tewas Terserempet
Dalam akun Instagram pribadi Ridwan Kamil, menyatakan bahwa hasil keputusan tersebut bisa mendatangkan rasa adil.
"Breaking News:"
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi."
"Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukuman dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulisnya.
BACA JUGA:Herry Wirawan Si Pemerkosa Santri Dihukum Mati, Putusan MA: Tolak Kasasi
Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada santrinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2016 sampai dengan 2021.
Sampai akhirnya, Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021 dan harus bertanggungjawab di hadapan hukum.
Persidangan pun berjalan dan Herry Wirawan dituntut mati oleh jaksa.
BACA JUGA:Ken Block, Pereli Internasional Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Tapi, Pengadilan Negeri Bandung, dia dihukum penjara seumur hidup.
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.