CIREBON, RADAR CIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk segera meluncurkan aturan terbaru mengenai pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.
Bukan itu saja, Dinkes pun diminta duduk bersama dengan para kepala rumah sakit dan puskesmas terkait layanan pasien BPJS cukup menunjukkan NIK.
Hal tersebut terungkap saat DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinkes, BPJS Kesehatan, RSD Gunung Jati, dan Dinsos di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:25 Anggota PPK se-Kota Cirebon Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Benny Sujarwo mengatakan, guna memudahkan proses verifikasi dan validasi, proses pendaftaran kepesertaan BPJS mengalami perubahan.
"Masyarakat diminta langsung mendatangi ke Puskesmas untuk mendapatkan rekomendasi sebagai pra syarat pemberkasan pendaftaran."
"Kemudian, calon peserta datang ke Dinkes untuk proses verifikasi dan validasi."
BACA JUGA:Bingung Masih Cari Kerja Karena Lulusan SMA, BUMN PTPN XII Buka Lowongan, Segera Daftar
"Terakhir, berkas tersebut dibawa ke kantor BPJS Kesehatan untuk penetapan kepesertaan."
Pada hari itu juga sudah bisa langsung aktif, jika tidak ada masalah status NIK-nya."
"Kami berharap, ke depan tidak perlu lagi rumah sakit dan Puskesmas menanyakan kartu BPJS, karena NIK sudah terkoneksi dengan nomor peserta BPJS,” katanya.
BACA JUGA:Terjual Lebih Dari 700 Ribu Unit, Daihatsu Xenia Mobil Idaman Keluarga Indonesia
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Tresnawaty SpB menuturkan, pihaknya berkeinginan untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membawa kartu.
Meski hal ini sudah tersosialisasi, namun masih terjadi penolakan dari pihak rumah sakit karena tidak membawa kartu BPJS.
"Pihak rumah sakit seharusnya langsung menangani pasien. Mengingat Pemerintah Kota Cirebon sudah memiliki kebijakan Universal Health Coverage (UHC)."