Wajib Tahu Nih! Inilah 21 Penyakit atau Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 08-01-2023,07:06 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Wajib Tahu Nih! Inilah 21 Penyakit atau Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

BACA JUGA:Kisah Ki Jagabaya Diperintah Prabu Siliwangi Menagih Pajak ke Cirebon, Misi Justru Berubah

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

BACA JUGA:Sudah Resmi Turun, Harga BBM Pertamina Per 7 Januari 2023, Berlaku di Seluruh SPBU di Indonesia

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Taiwan Tawarkan Bantuan Tangani Covid-19, China Belum Tanggapi

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Kategori :