Nah, untuk mengikuti Program PPG ini calon mahasiswa (guru dalam jabatan) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tuguas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 7.9 Magnitudo Guncang Ambon, BMKG Sempat Beri Peringatan Terjadi Tsunami
Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2022 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Guru dalam jabatan tersebut terdiri dari:
Lebih lanjut diatur juga mengenai pelaksanaan Program PPG dalam jabatan yaitu dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.
Adapun pemenuhan beban belajar tersebut dilakukan melalui rekognasi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.
Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan sertifikasi guru 2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.