Persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah aturan terbaru yang menggantikan peraturan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan.
Di dalam peraturan yang baru juga dijelaskan bahwa program PPG dalam jabatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu, penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG dalam jabatan, penerimaan calon mahasiswa, dan pelaksanaan program PPG dalam jabatan.
BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 7.9 Magnitudo Guncang Ambon, BMKG Sempat Beri Peringatan Terjadi Tsunami
Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Guru dalam jabatan yang dimaksud terdiri dari:
Seperti itulah informasi yang bisa dibagikan mengenai syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023. Semoga bermanfaat.