Syarat Ikut PPG untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023, Tendik Wajib Tahu

Selasa 10-01-2023,11:07 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023 sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek RI.

Syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023 ini cukup penting untuk diketahui oleh tenaga pendidik.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang profesional.

Adapun Program PPG yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah PPG dalam jabatan, artinya diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang sudah mengajar pada satuan pendidikan atau sekolah. 

Untuk itu, pemerintah telah mengatur syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru dalam jabatan.

"Program PPG dalam jabatan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/DIV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru," demikian keterangan yang dilansir radarcirebon.com dari kemendikbud.go.id.  

BACA JUGA:Syarat Masuk Fakultas Kedokteran UGJ Tanpa Tes Akademik, Yuk Yang Mau Jadi Dokter

2

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

"Agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru," imbuh keterangan Kemendikbud.

Melalui program PPG dalam jabatan ini, Kemendikbud berharap dapat mengatasi kompetensi guru yang dianggap masih kurang atau kualifikasi yang dibawah standard.

Di sisi lain, Kemendikbud memang menekankan kemampuan guru untuk melaksanakan program belajar yang inovatif dan mengedepankan pemikiran yang kritis terhadap siswa.

Oleh karena itu dirancanglah program PPG untuk guru dalam jabatan guna mendapatkan sertifikat pendidik demi memenuhi standar guru profesional di era refolusi industri 4.0.

BACA JUGA:Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Perpu Cipta Kerja, Bakal Aksi Unjukrasa

BACA JUGA:Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Inilah Kronologi Tindak KDRT yang Dialami Venna Melinda

Nah, syarat ikut PPG untuk mendapatkan sertifikasi guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tuguas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Berkelakuan baik
  • Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
Kategori :