Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Cara mendapatkan sertifikasi guru 2023. Ilustrasi foto:-Kemendikbudristek-

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Cara mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 diatur sesuai Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 ini merupakan aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Di dalamnya diatur tentang cara mendapatkan Sertifikasi Guru 2023, yaitu sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Yang dimaksud guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan.

Masyarakat penyelenggara pendidikan yang dimaksud di atas adalah yang mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

BACA JUGA:Grand Launching PMB UGJ Hadirkan Ratusan Guru BK

BACA JUGA:Ada yang Turun! Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 10 Januari 2023

Lantas apa pentingnya sertifikasi guru tersebut? 

Kemendikbudristek menyatakan, seritikat pendidik bagi guru dalam jabatan ini diperlukan untuk memenuhi standard guru yang profesional.

Untuk itu, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidikan.

Nah, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi guru 2023 tersebut?   

Kemendikbud telah menyediakan cara yang dinilai objektif untuk mendapatkan sertifikat guru dalam jabatan tersebut, yakni melalui Pendidikan Profesi Guru alias PPG dalam jabatan.

BACA JUGA:Disdik Kabupaten Cirebon Imbau Siswa Tidak Bawa Lato lato ke Sekolah

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kuota Haji Indonesia 2023 Kembali 221.000 Jamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: