Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka CR (49) tahun pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedang kedua penadah AS (37) tahun, dan WR (25) tahun pasal 480 junto 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 7 tahun.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Game Anime Android Terbaik yang Bisa Kalian Mainkan di Tahun 2023
BACA JUGA:Kasihan! Warga Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Masjid At Taqwa Cirebon
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Kendaraan R4 Mistsibusi Pick Up Nopol E 8068 KK, 1 kendaraan Daihatsu Grandmax pikc up nopol E 8548 KR, 1 unit kunci roda.
Berikutnya 1 buah flasdisk rekeaman CCTV, 4 karung nuku prlajaran sekolah, 13 unit handphonr tablet, 9 unit hp berbagai merek. (Anang Syahroni)