RADARCIREBON.COM - Dianggap sebagai penyelamat yang cepat tanggap oleh sebagian orang, Pinjaman Online (Pinjol) semakin merajalela.
Nyatanya, bukan hanya menolong memberikan dana dengan cepat dan mudah, malah semakin banyak Pinjol Ilegal yang beredar.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun terus memperbaharui informasi terkait Pinjol Ilegal terbaru yang berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Kondisi Venna Melinda Saat Terjadi Dugaan KDRT, Ada Darah Berceceran
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal terbaru.
Sehingga terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kenali Penyebab dan Gejala Panu, Awas Jangan Seperti Suami Istri di Cianjur
Berikut adalah daftar 80 platform pinjol ilegal terbaru yang dirilis oleh SWI pada akhir Desmeber 2022 :
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli4,3star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair