JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guberur Papua, Lukas Enembe terbilang cukup sulit untuk ditangkap oleh KPK.
Lekas Enembe dilindungi oleh para loyalisnya untuk tidak ditahan dan tetap berada di Papua.
Meski akhirnya Lukas Enembe bisa disergap oleh KPK saat sedang makan siang di restaurant yang berda di Jayapura.
KPK lalu langsung membawa tersangka kasus suap dan gratifikasi itu ke Jakarta dan menahannya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Merasa Malu dan Tidak Kuat: Harus Selesai di Sini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tahanan, Rabu (11/1/2023).
Lukas Enembe kini dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya paksa penahanan itu dilakukan seusai Lukas menjalani pemeriksaan medis.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto.
Dari pantauan, Politikus Partai Demokrat itu duduk di atas kursi roda. Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan KPK.
BACA JUGA: Setidaknya Ada 8 Manfaat KTP Digital, Sudah Mulai di Cirebon, untuk ASN Dulu
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Firli. (jpnn)