“Laporan tersebut langsung ditanggapi petugas dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi korban dan warga di lokasi kejadian," paparnya.
BACA JUGA:Setidaknya Ada 8 Manfaat KTP Digital, Sudah Mulai di Cirebon, untuk ASN Dulu
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dihajar Masa di Sumber Cirebon, Wajahnya Jadi Makin Jelek
Berbekal keterangan dari para saksi tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 10 jam para pelaku akhirnya diringkus petugas di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
"Hari itu juga sekitar pukul 11.30 WIB pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.”
“Dari tangan pelaku kita mendapatkan barang bukti korek api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi penodongan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Tradisi Yu Sheng Hidangan Filosofis Khas Imlek, Bisa Dinikmati di Cirebon, Ada di Tempat Ini
BACA JUGA:Venna Melinda dan Ferry Irawan Bertemu di Polda Jatim, Ini yang Dikatakan
Para pelaku, lanjut Dhany, langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang penodongan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.