Plus Minus KTP Digital, Ada yang Dikhawatirkan Oleh Masyarakat

Kamis 12-01-2023,09:21 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Penggunaan KTP Digital juga lebih simpel dan fleksibel. Sebab tidak memerlukan blangko untuk mencetaknya. Identitas kependudukan digital ini nantinya akan terpasang melalui aplikasi di smartphone.

Tidak hanya itu, KTP Digital juga memiliki fitur yang canggih yang memuat identitas pribadi pemiliknya. Dan tidak perlu difotokopi karena bisa digunakan dengan QR Code.

BACA JUGA:Wahai Bikers Muda, Aturan Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Segera Diberlakukan, Inilah Syaratnya

Kemudian, pemberlakuan KTP Digital juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi kejahatan berupa pemalsuan atau pengrusakan data pribadi.

Seperti diketahui saat ini cukup banyak tindak kejahatan dengan modus memalsukan identitas pribadi yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu.

Kelemahan KTP Digital

Perlu diakui, dunia digital yang serba canggih ini ternyata tidak sepenuhnya aman dari tindak kejahatan. Misalnya seperti pembobolan data yang dilakukan oleh hacker.

Jika pemerintah menerapkan KTP Digital, yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat adalah lemahnya sistem yang memungkinkan terjadinya pencurian data.

Sebab data-data pribadi kependudukan itu bisa saja digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Selain itu, KTP Digital hanya bisa diakses menggunakan internet. Dengan demikian, masih ada sebagian orang yang menganggap pemberlakuan KTP Digital di Indonesia tidak tepat.

Alasannya, masih banyak wilayah di Indonesia yang tanpa internet.

Nah demikian ulasan mengenai plus minus KTP Digital yang perlu Anda ketahui. Di sisi lain, pemerintah sendiri masih terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang digunakan dalam KTP Digital.

Mengenai sistem keamanan, aplikasi KTP digital juga sudah dilengkapi dengan beberapa fitur canggih untuk mencegah terjadinya pencurian data.

Fitur Keamanan KTP Digital: 

  • Tidak bisa melakukan screen shot atau tangkapan layar
  • QR Code berubah-ubah, sehingga tidak bisa diakses ketika sudah terjadi perubahan
  • QR Code hanya berlaku selama 90 detik, setelah itu kembali berubah

Dikatakan oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P Manihuruk, KTP Digital menampilkan semua informasi seseorang dan terkoneksi dengan data lainnya.

Juga sudah dilengkapi dengan fitur keamanan yang lengkap, sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Kategori :