Daftar Investasi Ilegal Terbaru, Waspada Jangan Sampai Tertipu

Kamis 12-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ketidakstabilan ekonomi saat ini membuat orang lebih bijak dalam menyimpan uangnya dan memilih investasi sebagai cara terhindar dari inflasi serta mempermudah tercapainya tujuan finansial.

Berinvestasi saat ini sangat mudah karena infomasi mengenai investasi bisa didapatkan hanya melalui genggaman.

Namun, kemudahan akses informasi ternyata tak membuat jumlah korban investasi ilegal berkurang.

BACA JUGA:Nashrudin Azis: Saya Akan Kembalikan Kejayaan PDI Perjuangan di Kota Cirebon

Di penghujung tahun 2022, Satgas Waspada Investasi merilis daftar Investasi Ilegal Terbaru. 

BACA JUGA:Stok Darah di PMI Kota Cirebon Menipis, Donor Terus Digencarkan

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," jelasnya.

BACA JUGA:Nashrudin Azis Masuk PDI Perjuangan, Pengamat: Suara Partai Demokrat Bisa Terpengaruh

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

BACA JUGA:Tahan Atas Guncangan Resesi 2023, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Belanja Produk Lokal

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," tuturnya.

Kategori :