Daftar Investasi Ilegal Terbaru, Waspada Jangan Sampai Tertipu

Kamis 12-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

Adapun daftar investasi yang dinyatakan ilegal oleh SWI pada penghujung 2022 lalu, sebagai berikut :

1. Timeshare Property

entitas ini merupakan agen properti tanpa izin.

BACA JUGA:Galian C Patapan diduga Ilegal, Pengelola: Izin Sedang Ditempuh

2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html 

Entitas ini menawarkan pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.

3. xtoko.co 

Entitas ini menawarkan perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.

4. https://h5.easygoid.com/guide 

Entitas ini merupakan penyedia pembiayaan tanpa izin.

5. https://www.genesis-mining.com/ 

Entitas ini merupakan penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.

BACA JUGA:Anak Meninggal dalam Kandungan, Aji Yusman Sinetron 'Inikah Rasanya' Minta Bantuan Donasi

6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM 

Entitas ini menawarkan investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin.

7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz 

Kategori :