Adapun daftar investasi yang dinyatakan ilegal oleh SWI pada penghujung 2022 lalu, sebagai berikut :
1. Timeshare Property
entitas ini merupakan agen properti tanpa izin.
BACA JUGA:Galian C Patapan diduga Ilegal, Pengelola: Izin Sedang Ditempuh
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html
Entitas ini menawarkan pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.
3. xtoko.co
Entitas ini menawarkan perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide
Entitas ini merupakan penyedia pembiayaan tanpa izin.
5. https://www.genesis-mining.com/
Entitas ini merupakan penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.
BACA JUGA:Anak Meninggal dalam Kandungan, Aji Yusman Sinetron 'Inikah Rasanya' Minta Bantuan Donasi
6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
Entitas ini menawarkan investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin.
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz