INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Sidang gugatan perdata anggota DPRD Indramayu, Ruyanto kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Indramayu, Jumat, 13 Januari 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Yanuarni SH dan Abdul Gaffar SH.
Persidangan berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan relaas panggilan dan surat kuasa penggugat. Dalam persidangan tersebut penggugat dan tergugat tampak hadir.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Ruyanto mengatakan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri Kabupaten Indramayu merupakan langkah konstitusi dirinya sebagai warga negara dan anggota DPRD Indramayu.
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Pasukan Tandur di Lohbener Indramayu, 1 Orang Tewas Terpental dari Mobil
"Saya ingin memperjuangkan hak saya. Saya ingin mencari keadilan atas pemecatan sebagai kader partai NasDem. Karena upaya-upaya di internal partai tidak mendapatkan ruang yang maksimal, maka saya memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu," kata Ruyanto usai persidangan gugatan di PN Indramayu.
Ia juga akan membeberkan bukti, bahwa pemecatannya sebagai kader partai NasDem tidak melalui proses dan mekanisme kepartaian.
"Saya merasa dipecat secara sepihak. Tidak ada ruang bagi saya untuk membela diri sebagai kader partai," kata dia.
Padahal ia mengaku sudah berjuang untuk membesarkan nama partai NasDem di Indramayu. Hal itu bisa dilihat dari 1 kursi DPRD Indramayu yang diperoleh dari dirinya.
Sementara itu, Kuasa hukum DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan mengatakan, pemecatan Ruyanto sebagai kader partai NasDem merupakan keputusan yang final.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Petani di Lohbener Indramayu, 1 Meninggal Dunia Mobil Pick Up Ditabrak Box
"Mekanisme sudah ditempuh sesuai AD/ART. Soal tidak adanya ruang untuk membela diri bagi Ruyanto, DPP Partai NasDem menilai bahwa ruang pembelaan bagi kader partai dipastikan ada. Tidak dalam bentuk bertemu langsung dengan petinggi partai, melainkan juga dengan cara berkirim surat atau berkomunikasi dengan cara lain," kata Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem ini.
Sementara itu, diluar persidangan, massa dari simpatisan dan loyalis anggota DPRD Indramayu, Ruyanto hadir untuk memberikan dukungan kepada politisi partai NasDem Indramayu tersebut. Mereka membawa spanduk dukungan kepada Ruyanto. Massa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian baik di dalam gedung PN Indramayu maupun di ruang persidangan.
"Kami akan terus mendukung Pak Ruyanto. Beliau sangat membantu masyarakat dan tipe politisi yang mau turun ke bawah bersama masyarakat kecil," kata Edi, salah satu warga Kecamatan Tukdana.
BACA JUGA:Attaqwa Center Gelar Edukasi Kepemiluan Bagi Pengurus Rumah Ibadah