
Adapun syarat bagi pendaftar CPNS 2023 seperti dilansir dari laman SSCASN BKN adalah sebagai berikut:
1. Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
- Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
- Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
BACA JUGA:5.523 Pernikahan Dini di Jawa Barat, Indramayu dan Cirebon Masuk 4 Besar
BACA JUGA:Yandex Browser, Mesin Pencari Asal Rusia yang Berdiri Saat Terjadi Krisis Moneter 1997
2. Syarat dokumen
- Kartu Keluarga (KK) Kartu
- Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai Pas foto dengan latar belakang merah
- Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.