JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dukungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah karena selama 19 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan.
Menaker Ida juga menyampaikan, saat ini pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.
BACA JUGA:Cek Jalur Arus Mudik 2023, Korlantas Polri: Pansela Secara Fisik Jalan Sangat Baik
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran resmi Kemnaker, Jumat 20 Januari 2023.
Selain Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), lanjut Menaker Ida Fauziyah, presiden juga memberikan mandat untuk menyelesaikan RUU PPRT kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia mengungkapkan sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta pekerja rumah tangga.
Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.
Dia menegaskan meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya.
Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Kami sudah siap, karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait," terangnya.
Dia mengungkapkan banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung adanya percepatan agar RUU PPRT bisa segera disahkan.
BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Juara di India Open 2023, Gintig Masuk Semifinal Usai Kalahkan Wakil China
Menaker Ida menyampaikan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.
Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dia menjelaskan UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
"Undang-undang ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang," tegas Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA:Inilah Daftar Harga Tiket dan Rute Kereta Api di Momen Hari Raya Imlek 2023
Dia mengungkapkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT telah diakomodasi dalam UU PPRT
"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," pungkasnya. (jun)