4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi memperoleh tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tak lagi menduduki jabatan fungsional guru. (jun)
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi memperoleh tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tak lagi menduduki jabatan fungsional guru. (jun)