JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pada tahun 2023 ini, Kemdikbudristek masih cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Walau sempat ada kekhawatiran para guru sertifikasi menjelang tahun akhir 2022 dengan munculnya draf RUU Sisdiknas yang tidak mencantumnya hal TPG.
Tetapi pada pada 2023, draf RUU Sisdiknas itu masih dibahas, belum disahkan jadi undang-undang.
BACA JUGA:Sebanyak 1.272 Anggota PPS Se-Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Bupati Imron: Kerja Secara Maksimal
Maka dari itu, pemberian tunjangan profesi guru atau TPG pada guru sertifikasi terbaru 2023 juga masih berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberi per bulan.
Namun, beberapa praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per 3 bulan.
BACA JUGA:One Day Trip ke Bandung Lewat Tol Cisumdawu, Paket Wisata yang Akan Diminati
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Lalu berapakah nominal TPG terbaru 2023?
Apa ada perubahan dari nominal tunjangan profesi guru tahun 2022?
Pemerintah selama ini belum keluarkan ketentuan baru berkaitan nominal TPG guru sertifikasi.
BACA JUGA:Soal Mengambil Senjata Milik Brigadir J, Begini Pledoi Terdakwa Ricky Rizal
Karenanya, nominal TPG terbaru 2023 tetap sama.
Untuk guru PNS, menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, memperoleh TPG sebesar 1x gaji pokok.