JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat wajib untuk membayar pajak.
Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan alasan pihaknya selalu meminta masyarakat untuk membayar pajak.
Pembayaran pajak sangat berguna untuk mempermudah validasi data kendaraan.
"Polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Mau Berpartisipasi di Piala Dunia U-20? FIFA Buka Lowongan untuk Jadi Volunteer, Berikut Syaratnya
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta.
Namun, data itu berbeda dengan di Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendapatan Daerah.
“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendapatan Daerah itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ujar Yusri.
BACA JUGA:Jelang Pemilu Legislatif dan Eksekutif, Wagub Uu Ruzhanul Dorong Kaum Muda Punya Wawasan Politik
Yusri menjelaskan data kendaraan yang terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak.
Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.
Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja. Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.
BACA JUGA:Polri Segera Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Nih Tempat Penyebarannya
“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi.”
“Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak. Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas Brigjen Yusri. (jun)