JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk menelusuri aset-aset buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tan Tjoe Hong alias Eddy Tansil. Nilai asetnya adalah 565 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 triliun. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa dalam kasus Eddy, PPA tersebut juga akan turut mengeksekusi isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terkait denda dan uang pengganti. \"Kegiatannya adalah untuk melacak aset dan ketika sudah ketemu akan dieksekusi,\" kata di Kejagung kemarin (27/12). Selain itu, Andhi menyatakan bahwa pihaknya optimis dapat memulangkan pembobol Bank Bapindo tersebut ke tangan pemerintah Indonesia dari Tiongkok pada tahun depan. \"Insyaallah dapat diekstradisi tahun depan,\" ungkapnya. Keberadaan Eddy yang telah terendus di Tiongkok oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 2011 lalu mulai diupayakan ekstradisinya. Namun sayangnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan pemerintah Tiongkok. Proses ekstradisi Eddy pun akhirnya butuh proses yang lebih panjang. \"Kita tuhunya dari central authority di Kemenkum HAM. Nanti kita akan koordinasikan terus,\" ucap dia. Meski demikian, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya masih dapat mengupayakan jalur resiprokal (hubungan timbal balik) terhadap pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut. \"Kita tetap mengupayakan ekstradisi buronan yang berada di negara yang menjalin kerja sama ekstradisi dengan Indonesia maupun yang tidak,\" ucap Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu. Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah menggelapkan uang 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Saat disidang, majelis hakim PN Jakarta Pusat akhirnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara, hukuman denda Rp30 juta dan uang pengganti Rp500 miliar. Dia juga harus membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (dod)
Kejagung Bentuk Tim Pemburu Aset Eddy Tansil
Sabtu 28-12-2013,09:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Minggu 15-03-2026,06:01 WIB
Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,19:31 WIB
Bus Terbakar di Cipali KM 95 Arah Jakarta, Muncul Asap di Bagian Ini
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB