Nah Loh! Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Selasa 31-01-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan oknum pemerintah dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Dugaan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap para tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tersebut.

BACA JUGA:PENGEDAR NARKOBA CIREBON, Polisi Tangkap Wanita Inisial TM di Stasiun Kejaksan

Ia mengatakan kemungkinan oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya masih mendalami soal dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA:PREMAN vs POLISI di Kuningan: Jagoanna Endih, Kadieu Sok!

Sebab pengawasan obat dan makanan merupakan ranah BPOM.

"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit. 

Untuk diketahui, tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak bertambah menjadi sembilan. 

BACA JUGA:KENA SEMBUR COBRA, Damkar Kota Cirebon Berjuang Evakuasi Ular di Kalijaga

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka itu diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi. 

"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Sementara, empat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Kategori :