Nah Loh! Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Selasa 31-01-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Tegas! Polsek Sukahaji Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikutan Geng Motor

"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.

"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Pipit.

Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bisa bertambah. 

BACA JUGA:Polsek Sukahaji Datangi Pasar dan Minimarket, Ternyata Ini yang Dilakukan

"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP. (jun)

 

Kategori :