Kembali, Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa 31-01-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Kembali, Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Wilayah Kecamatan Karangampel (3 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (3 TKP), Wilayah Kecamatan Sliyeg (1 TKP).

Wilayah Kabupaten Majalengka (5 TKP) dan Wilayah Kabupaten Cirebon. (1 TKP).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeda kok motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA:PENGEDAR NARKOBA CIREBON, Polisi Tangkap Wanita Inisial TM di Stasiun Kejaksan

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (jun)

Kategori :