CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MR ini diamankan karena melanggar aturan keimigrasian (over stay) dan kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti saat menggelar konferensi pers di Kanim Kelas I TPI Cirebon mengatakan, MR ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel wilayah Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, IniJaminan Mahfud MD: 'Saya Tahu Hakimnya'
"Tim Inteldakim bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon mengamankan WNA berinisial MR ini saat berada di dalam salah satu kamar hotel tersebut sendirian."
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim gabungan menemukan alat hisap sabu dan narkotika jenis sabu seberat dibawah 1 gram," katanya, Rabu 1 Februari 2023.
Menurut Andika, MR selanjutnya dibawa ke RS Ciremai untuk dilakukan cek urine.
BACA JUGA:4 Jalan Baru di Kuningan Sudah dan Akan Dibangun, Nomor Dua Dibangun Tiga Bupati
"Setelah dicek urine ternyata yang bersangkutan positif menggunakan Methamphetamine."
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dan BNN, MR mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap dan konseling," ujarnya.
Andika menuturkan, hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa MR sudah berada di Indonesia (Cirebon dan kota lainnya) sejak tahun 2016, dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
"Selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya. Dan selama berada di Indonesia MR ini bekerja sebagai pengemudi ojek online," tuturnya.
Ketika Tim gabungan melakukan penggeledahan di kamar hotel, Andika menjelaskan, ditemukan foto copy paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MR, tempat dan tanggal lahir Kedah, 13 Maret 1972 beralamat di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:BOBOTOH WAJIB BACA, Pesan Menyentuh David Rumakiek yang Rindu Sepak Bola