CIREBON, RADARCIREBON.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Program Tanam 1000 Pohon Buah, Atalia Ridwan Kamil Diapresiasi Ibu Negara
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun itu dilakukan beberapa kali.
"Perbuatan tersangka tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban."
BACA JUGA:Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, IniJaminan Mahfud MD: 'Saya Tahu Hakimnya'
"Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon."
"Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Rabu 1 Februari 2023.
BACA JUGA:4 Jalan Baru di Kuningan Sudah dan Akan Dibangun, Nomor Dua Dibangun Tiga Bupati
Dalam melakukan aksinya, Kompol Anton menerangkan, tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.
"Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya."
BACA JUGA:Partai Gelora Apresiasi Putusan MK Tolak Presiden 2 Periode Jadi Cawapres
"Bahkan, tersangka merupakan paman dari korban," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menegaskan, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (rdh)