SONTOLOYO! AR Dukun Cabul di Kuningan Ternyata Teman Orangtua Korban

Jumat 03-02-2023,12:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Mendengar anaknya menjadi korban cabul sang dukun, orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut penangkapan terhadap pelaku AR di rumahnya pada Rabu (1/2) siang," tutur AKBP Dhany.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pelaku saat ini sudah ditahan. "Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dukun cabul di Kuningan dijerat dengan Pasal pasal 81jo 82  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA:Cuma Empat Pembalap Ini yang Bakal Masuk Kategori Fantastic 4 di MotoGP 2023

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Resmi Bergabung Dengan KMSK Deinze, Begini Pesan Aji Santoso

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AR ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan itu diringkus pada Rabu 1 Februari 2023.

Kategori :