Gaji lembur karyawan yang tidak dibayar pihak perusahaan terhitung sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," tegasnya.
Lebih lanut, pejabat Kemnaker RI ini menegaskan, bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Peringkat Indonesia Naik, Menpora Apresiasi Kinerja Iwan Bule Selama Pimpin PSSI
BACA JUGA:Ada Pekerja Tidak Dibayar Upah Lemburnya, Kemenaker Turun Gunung
Terkait permasalahan yang terjadi di Grobogan, dia memastikan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," tutupnya.
Demikianlah, terbukti ada tindakan dari Kemnaker ketika terjadi pelanggaran, termasuk soal gaji lembur yang tidak dibayar perusahaan.