BACA JUGA:Ridwan Kamil Instruksikan Perangkat Daerah Petakan Dinamika Program Petani Milenial
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian. Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Senin 6 Februari 2023.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses tentang pencabutan status tersangka."
"Berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanan tindak pidana pasal 1 angka 20," imbuhnya. (jun)