JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Status tersangka almarhum mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra dicabut, pihak keluarga beri apresiasi.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Hasya, Gita Paulina mengatakan berterima kasih atas pencabutan tersebut.
"Kami selaku tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Ngeri! Mamah Muda Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Korbannya 17 Orang
Pihak keluarga juga terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran yang memberikan perhatian kepada kasus Hasya.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya."
"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya," ungkapnya.
BACA JUGA:Guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon Tandatangani Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya
"Dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tambahnya.
Pencabut tersebut, disebut sebagai bentuk keseriusan pihak Polda Metro Jaya menangani kasus Hasya.
"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," tutur Gita.
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Promo February Romantic Fantastic
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu." tandasnya.
Sebelumnya, Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan menimpanya kini dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mencabut status tersebut usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang yang digelar Kamis 2 Februari 2023.