SURABAYA, RADARCIREBON.COM -- Tukang becak bobol rekening nasabah BCA terjadi di Kota Surabaya. Tak main-main, uang korban yang digasak sebanyak Rp320 juta.
Korbannya bernama Muin Zachary, mengalami nasib yang tragis. Tidak hanya kehilangan uang ratusan juta, Muin pada akhirnya juga kehilangan istrinya.
Sebab, uang Rp320 juta yang dikuras dari rekening Bank BCA miliknya merupakan biaya untuk pengobatan istrinya.
Istri Muin Zachary sekarang sudah meninggal dunia lantaran tidak ada lagi biaya untuk pengobatan.
Kasus tukang becak bobol Bank BCA itu akhirnya terungkap. Setu, tersangka tukang becak yang bertugas membobol rekening korban sudah ditangkap dan menjalani persidangan.
BACA JUGA:6 Fakta Mamah Muda Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Jambi, Suami Sampai Heran
BACA JUGA:Agenda Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Cirebon Hari Ini, Selasa 7 Februari 2023
Pada Senin 6 Februari 2023 Setu menjalani sidang vonis di PN Surabaya. Hakim memvonis tersanga Setu dengan hukuman pidana penjara 10 bulan.
Vonis majelis hakim PN Surabaya tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum alias JPU, Estik Dilla Rahmawati.
Ketua Majelis Hakim Maper Pandiangan yang membacakan amar putusan tersebut menyebutkan, Setu terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi selama dalam tahanan dan penangkapan,” demikian dikatakan hakim dikutip dari Harian Disway.
Setu memang bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BCA tersebut.
BACA JUGA:Korban Gempa Bumi Turki dan Suriah Capai 3.823 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Promo February Romantic Fantastic
Tersangka lain yang juga otak kejahatan tersebut adalah M Toha. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Toha.