LAMPUNG, RADARCIREBON.COM - Tim Detesemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris di Lampung.
Terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Anti-teror Polri ini merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris anggota kelompok JI berinisial AF alia B (33) ditangkap pada Selasa, 7 Februari 2023 pagi.
BACA JUGA:Januar P Ruswita, Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers Periode 2023-2027
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," katanya, Selasa 7 Februari 2023.
Diungkapkannya, AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Lampung.
Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah AF usai penangkapan.
BACA JUGA:Real Madrid Tanpa Benzema dan Courtois di Piala Dunia Antarklub FIFA 2023 Maroko
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AF ternyata pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
Perannya dalam dunai terorisme, AF pernah menyembunyikan buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
BACA JUGA:Nah Loh! SWI Kembali Temukan 50 Pinjol Ilegal
"Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," ujarnya. (jun)