SONTOLOYO! Pemuda Kuningan Nongkrong di Depan Masjid Agung Bawa Ganja, Polisi Langsung Bertindak

Rabu 08-02-2023,16:30 WIB
Reporter : M Taufik
Editor : Tatang Rusmanta

Setelah digeledah, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab petugas menemukan barang bukti ganja miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu linting ganja kering seberat 0.62 gram dan satu paket kecil ganca kering dibungkus kertas nasi dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah penggeledahan,  YM langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami masih mendalami dan mencari kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut, mudah-mudahan bisa kita tangkap bandar besarnya," jelas AKP Dadang.

BACA JUGA:Terduga Teroris di Desa Kubang Cirebon Pendatang dari Palembang, Begini Kata Pak Kuwu

Lebih lanjut dijelaskan AKP Dadang, selain barang bukti ganja kering, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.

Diduga telepon genggam tersebut digunakan oleh YM untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut hasil membeli dari seseorang dengan cara komunikasi lewat handphone,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, handphone kita amankan untuk didalami mencari kemungkinan ada jaringan dalam bisnis haram ini," tambah AKP Dadang.

Kini, YM pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. 

Kategori :