24 Orang Pengedar Narkoba dan OKT Ditangkap Polisi di Indramayu

Polisi berhasil mengungkap 17 kasus peredara narkoba dan OKT serta menangkap 24 pengedar di Kabupaten Indramayu. -Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — 24 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Para pengedar ini ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu.
Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin, 26 Mei 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa ke-24 tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus peredaran narkoba dan OKT, periode Mei 2025.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung Musim 2024-2025, Tak Pernah Kalah di Putaran Pertama
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka.
AKBP Ari mengungkapkan, penangkapan 24 tersangka kasus narkoba dari total kasus yang ditangani sebanyak 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu (OKT).
Rinciannya adalah 8 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
"Dari 17 kasus itu, kita juga mengamankan barang bukti, ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, dan 9.149 butir OKT," ungkapnya.
BACA JUGA:Long Weekend Mei 2025 saatnya Liburan, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Anak Hilang di Sungai Kedungsubur Cirebon Ditemukan, Begini Kondisinya
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
Ari menyampaikan pengungkapan kasus ini berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: