JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK.
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Punya Utang, Ini Tugas Pansus Gagal Bayar Usulan Fraksi
Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.
"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, enggan membeberkan detailnya.
BACA JUGA:SONTOLOYO! Pemuda Kuningan Nongkrong di Depan Masjid Agung Bawa Ganja, Polisi Langsung Bertindak
Menurut Bima Haria Wibisana, PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.
BACA JUGA:Anis Matta Lantik 4 DPW Baru Hasil Pemekaran di Papua, Total Partai Gelora Miliki 38 DPW
"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria, Senin 7 Februari 2023.
Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Anak Ronaldinho Gabung Barcelona, Nama Joao Mendes Posisi Striker Murni
Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.
Seluruh BKPSDM dan BKD tidak punya info mengenai pengaturan terbaru PPPK ini," ungkap Bima Haria Wibisana.
BACA JUGA:Terduga Teroris di Desa Kubang Cirebon Pendatang dari Palembang, Begini Kata Pak Kuwu