“Pelaku CI dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Diamankan, Dihukum Dorong Motor Dulu, Tanggapan Netizen Bikin Ketawa
BACA JUGA:Pengakuan Warga Karang Jalak yang Mencuri Dompet di Weru, Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan