"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," kata hakim Wahyu.
Yang keenam, tindakan Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Dan yang ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Dapat Penghargaan Usai Menangkap Pencuri, Siswa SMKN 1 Mundu: ‘Saya Diajarkan untuk Kebenaran Pak’
Dengan demikian, vonis hakim untuk Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," demikian dikatakan Hakim Wahyu ketika membacakan vonis mati Ferdy Sambo dilansir dari JPNN.