JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA:Dinilai Tiru Bali United, Fans Persib Serbu Akun Twitter PSM Makassar
Hakim meyakini Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Sikapi Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, FCTM Sampaikan 3 Usulan
Dalam menyusun putusannya, mejelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yaituKuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan serta berbelit belit dan tak mengakui perbuatannya.
Bahkan, Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
BACA JUGA:Persib vs PSM, Ciro Alves Menangis dan Terhentinya Rekor Tak Terkalahkan
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara pada Senin 16 Januari 2023.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Kuat Ma'ruf tak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Akan Dibuka, Ayo Persiapan, Ada Juga Buat Lulusan SMA dan SMK
Kuat Ma'ruf memastikan akan melakukan perlawan hukum dengan cara mengajukan banding.