INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Mahasiswa Kelompok 07 peserta Kuliah Kerja Mandiri (KNM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Amin Indramayu menggelar penyuluhan pernikahan, Minggu (18/2).
Kegiatan ini diadakan sebagai salah satu upaya mencegah pernikahan dini yang masih terjadi. Dengan memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat khususnya para remaja mengenai resiko negatif perkawinan dibawah umur.
Sejumlah nara sumber berkompeten dihadirkan pada acara bertempat di aula kantor Desa Bongas Kecamatan Bongas tersebut.
Yaitu Kepala KUA Kecamatan Bongas, Ihwanudin MPdI, panitera muda Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Tohayudin SHI MHI serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaaten Indramayu, H Kanadi Monoisman SH MH.
BACA JUGA:KREATIF, Warga Plumbon Sulap Limbah jadi Barang Cantik
BACA JUGA:Bridgestone Gelar Media Gathering Innovations Towards A Sustainable Society
Ketua Kelompok 07, Gilang Rahmatullah mengatakan, sosialisasi menyasar para remaja, orang tua, pamong desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga kader Posyandu.
“Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat bisa memahami betapa beratnya resiko yang ditimbulkan akibat dari pernikahan dini. Baik dari sisi agama, kesehatan, hukum serta psikologi. Harapannya, masyarakat juga ikut serta melakukan pencegahan perkawinan dibawah umur yang sampai dengan saat ini masih terjadi,” terangnya.
Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pernikahan, kelompok 07 juga menyalurkan bantuan pengadaan kitab suci Alquran dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Gilang Rahmatullah menyebutkan, sebelumnya berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh kelompok 07. Seperti partisipasi mengajar disejumlah lembaga pendidikan, pemberdayaan musala, mengadakan Kajian Untuk Remaja (KUR) sampai Workshop Metode Tilawati.
BACA JUGA:Terlalu! Bapak Selama 4 Tahun Salurkan Birahinya ke Anak Kandung
BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Fuji Umumkan Resmi Putus
“Disamping tugas-tugas akademik, kami juga diwajibkan pula menghidupkan kembali aktivitas keagamaan di masjid maupun musala. Ini sudah menjadi ciri khas setiap pelaksanaan KNM mahasiswa STIT-STKIP Al Amin Indramayu,” jelasnya.
Dosen Pembimbing Lapangan, Abdul Somad MPd menyatakan, hasil dari kegiatan penyuluhan pernikahan ini perlu ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya akan mendorong diadakannya program Itsbat Nikah Terpadu.
Keterpaduan dimaksud dengan menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Disdukcapil.
Sidang itsbat nikah harus dilakukan karena banyak masyarakat yang nikah siri juga karena berbelit hukum.
BACA JUGA:Wuling Alvez Memadukan Bahasa Desain Stylish dengan Fitur Lengkap
BACA JUGA:Konsorsium Arab Saudi Tertarik Membeli Manchester United
Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 harus digelar dengan sidang Itsbat Nikah terpadu dan diluar Pengadilan Agama. Sidang digelar ditempat yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Perlu dicari solusi untuk mengangkat derajat masyarakat kita yang sudah melangsungkan perkawinan dibawah meja supaya status pernikahannya menjadi jelas legal formalnya. Sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Dalam masalah ini, negara harus hadir,” terangnya.
BACA JUGA:Erick Thohir, Ketua Umum PSSI yang Punya Total Kekayaan Rp2,3 Triliun