INDRAMAYU – 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, yang mengagendakan laporan hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/12). Sebagaimana diketahui, untuk membahas 13 raperda telah dibentuk tiga pansus. Pansus I membahas raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Indramayu, raperda RDTR perkotaan Lohbener, raperda RDTR perkotaan Terisi, dan RDTR perkotaan Sukra. Pansus II membahas raperda tentang pembentukan produk hukum desa, raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Rawa dan Tanah eks Pangonan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul, dan raperda tentang sekretariat dewan pengurus Korpri Kabupaten Indramayu. Kemudian Pansus III membahas empat raperda, yaitu raperda perlindungan kesenian tradisional masyarakat Indramayu, perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP, raperda retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing, dan raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi jamaah haji Indramayu. Ketua Pansus I, H Taufik Hidayat SH mengatakan, setelah melalui pembahasan maka kelima raperda tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meskipun demikian, untuk raperda RDTR Perkotaan Indramayu, Lohbener, Terisi, dan Sukra penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dan persetujuan substansi. Wakil Ketua Pansus II, Dalam SH KN mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan pansus II, keempat raperda tersebut telah memenuhi azas pembentukan peraturan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami berharap, setelah raperda tersebut ditetapkan maka bisa dilaksanakan sehingga bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Dalam. Sementara juru bicara Pansus III, Ruslandi SH, juga menyampaikan hasil pembahasan pansus III terhadap empat raperda, dan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi dan Wakil Ketua Drs H Sanusi Ghofur. Sementara Bupati Indramayu berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekda, H Ahmad Bahtiar SH. (oet)
DPRD Tetapkan 13 Raperda
Selasa 31-12-2013,14:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Sabtu 25-07-2026,16:07 WIB
Ternyata Rp60-70 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Nyaman Irit, Cocok untuk Keluarga Maupun Harian
Sabtu 25-07-2026,17:12 WIB
Kecelakaan di Megu Cilik, Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan, Dua Pemotor Terluka
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:01 WIB
Modal Rp30 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Murah, Generasi 90-an Spesifikasi Masih Menawan
Minggu 26-07-2026,13:34 WIB
Mobil Diesel Bekas Rp40 Jutaan Ini Masih Layak Dibeli, Isuzu Panther 1997 Unggul soal Mesin dan Efisiensi
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Dilema John Herdman, Fortuna Sittard Tegaskan Justin Hubner Batal Main di Piala AFF 2026, Begini Alasannya
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,12:00 WIB