KPU dan Bawaslu Sampaikan Sejumlah Hal Penting di Ajang Dikpol Partai Golkar Kabupaten Cirebon

Selasa 21-02-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hari terakhir Pendidikan Politik (Dikpol) Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memberikan sejumlah materi kepemiluan.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan bahwa pendidikan politik yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar menjadi momentum untuk memberikan sosialisasi kepada calon peserta pemilu mengenai sejumlah tahapan yang sudah dilakukan KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

BACA JUGA:JK Angkat Bicara Soal Insiden Kecelakaan Helikopter yang Bawa Kapolda Jambi dan Rombongan

"Alhamdulillah, kami tadi sampaikan hal-hal apa saja yang sudah kami lakukan dari mulai 2022 hingga awal 2023 dalam menyongsong pemilu 2024 mendatang," katanya, Senin 20 Februari 2023 di Hotel Apita, Cirebon.

Kemudian, KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa tahapan yang saat ini sedang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.

Sopidi berharap, partai politik khususnya Partai Golkar untuk sama-sama menyukseskan yang dilakukan oleh Pantarlih.

BACA JUGA:Bertemu Presiden Jokowi, Erick Thohir Sampaikan Ini untuk Kemajuan Sepakbola Nasional

"Muara dari tahapan coklit ini adalah terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang bersih dan mendekati realitas."

Sehingga, dampaknya pada partisipasi pemilih dalam pemilu nanti sesuai yang kita harapkan. Yakni 84 persen," ucapnya.

Terakhir, dia ingin Partai Golkar Kabupaten Cirebon ikut bersama-sama menyosialisasikan tahapan dan pelaksanaan pemilu 2024 kepada masyarakat, hingga hari pencoblosan.

BACA JUGA:Dua Pembalap Repsol Honda Siap Mengarungi Musim Kompetisi MotoGP 2023, Marc Marquez: Saya Lebih Kuat

"Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 dengan tagline hari kasih suara," bebernya.

Sementara, Bawaslu Kabupaten Cirebon sendiri memberikan pemahaman kepada para peserta pemilu agar mengenai aturan main yang telah disepakati bersama.

Dalam hal ini aturan main yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya larangan dan hal-hal terkait kampanye.

BACA JUGA:Propopsal Penawaran Pembelian Manchester United, Emir Qatar Paling Diminati

Kategori :