Pasangan Wali Paling Banyak Terima Sumbangan
BEBERKAN DATA. Ketua Divisi Teknis Apendi, SE mengungkapkan, pasangan wali paling banyak menerima sumbangan.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi - H Dr Solichin SH MKn (Wali) menjadi pasangan dengan jumlah penerimaan dana kampanye terbesar.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1998/PL.02.5-Pu/3209/2/2024, pasangan Wali melaporkan sumbangan kampanye sebesar Rp2.356.500.000.
Pasangan Rahmat Hidayat - Imam Saputra (Rahim) menempati posisi kedua dengan total dana kampanye sebesar Rp1.920.480.000. Diikuti pasangan H Imron - Agus Kurniawan Budiman (Beriman) dengan Rp1.316.391.800, dan terakhir pasangan Mohamad Luthfi - Dia Ramayana yang melaporkan Rp278.176.000.
dana kampanye pasangan Rahim didominasi oleh sumbangan barang senilai Rp1,8 miliar dan jasa senilai Rp44 juta. Sementara pasangan Beriman menerima sumbangan tunai sebesar Rp800 juta, dengan tambahan sumbangan barang senilai Rp514 juta.
BACA JUGA:Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Begini Respons Kepolisian
Pasangan Wali memperoleh dana dari sumber pribadi dan sumbangan pihak lain senilai Rp356,5 juta, seluruhnya dalam bentuk uang tunai. Sedangkan dana pasangan Luthfi - Dia Ramayana sebesar Rp278 juta seluruhnya dalam bentuk barang.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, melalui Ketua Divisi Teknis Apendi, SE, menjelaskan bahwa dana kampanye diatur dalam PKPU No. 14 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 6 ayat 1, dana kampanye bisa berasal dari sumbangan partai politik, pasangan calon sendiri, maupun pihak lain seperti individu atau badan hukum swasta.
Sedangkan di Pasal 7 ayat 5 menjelaskan, sumbangan perorangan meliputi perorangan individu, anggota/pengurus parpol, suami/istri paslon. Kemudian, pada pasal 9 juga menyebutkan besaran sumbangan untuk badan usaha swasta paling banyak Rp750 juta dan bersifat akumulatif. Untuk perseorangan Rp75 juta bersifat akumulatif.
"Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta," kata Apendi, kepada Radar, Senin (28/10).
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Maruarar Sirait Murka Sampai Gebrak Meja di Rapat Kementerian PKP
Sedangkan sumbangan dari paslon dan parpol atau gabungan parpol pengusul paslon tidak dibatasi. Dan pada pasal 10 dijelaskan bentuk Dana Kampanye berupa: uang, barang dan jasa.
Apendi menambahkan bahwa laporan dana kampanye terbagi menjadi LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
Pada tanggal 24 Oktober 2024, semua pasangan calon telah menyerahkan LPSDK melalui sistem informasi kampanye (Sikadeka). "Alhamdulillah, seluruh paslon sudah memenuhi kewajiban melaporkan LPSDK sesuai aturan PKPU No. 14 Tahun 2024. Kami sudah mengumumkannya di laman KPU Kabupaten Cirebon pada 26 Oktober untuk transparansi," terangnya.
Ia menambahkan, pengumuman ini (SK penyampaian LPSDK) adalah manifestasi dari prinsip penyelenggara pemilihan yang tercantum di pasal 2 huruf f PKPU No 14 tahun 2024 yaitu terbuka dan huruf i yaitu akuntable. Sehingga publik bisa mengakses informasi berkaitan dengan dana kampanye masing-masing paslon.
BACA JUGA:Woow! Orderan Kendaraan Maung Meroket Pasca Presiden Prabowo Bilang Begini
Apendi juga mengingatkan, PKPU No. 14 Tahun 2024 Pasal 76 mengatur sanksi bagi paslon yang terlambat atau tidak menyampaikan LPSDK, mulai dari teguran tertulis hingga tidak direkomendasikan untuk pelantikan bupati. “Seluruh pasangan calon sudah memenuhi kewajiban pelaporan. Terima kasih kepada para petugas penghubung, operator Sikadeka, dan seluruh paslon atas kerja samanya,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: