CIREBON, RADARCIREBON.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Apel Siaga Kawaal Hak Pilih dan Launching Barcode Pengaduan. Pada kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin sebagai Pembina Apel serta diikuti jajaran Sekretariat.
Apel yang dilakukan bertempat di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi Nomor 2 RT. 02 RW. 05 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon – 45132. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh Joharudin MPd mengatakan, apel siaga kawal hak pilih dan launching Barcode pengaduan ini sebenarnya untuk mengajak rekan-rekan Sekretariat untuk ikut serta menyebarkan informasi tentang Posko Kawal Hak Pilih.
Hal ini, kata Joharudin, dimaksudkan agar masyarakat Kota Cirebon yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa segera didaftarkan.
Untuk hasil yang maksimal, Ketua Bawaslu Kota Cirebon juga memaparkan rencana untuk bisa lebih menjangkau lebih jauh masyarakat yang ingin belum terdaftar. Pada era digital ini, kata Johar, mengharuskan dilakukannya pengembangan serta inovasi yang bisa mendekatkan pada masyarakat.
BACA JUGA:Messi Terpilih Sebagai The Best FIfA Men's Player 2022
BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Wagub Uu Cek Harga Sembako di Pasar Limbangan
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon melakukan sosialisasi pada semua media sosial serta membuat video yang nantinya akan menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Cara jitu menyampaikan informasi pada masyarakat lewat media sosial, membuat video ajakan untuk melakukan pengaduan pada Posko Kawal Hak Pilih serta melakukan broadcast pada WhatsApp baik secara jalur pribadi (Japri) maupun group”, ujar Johar.
Selain dilakukannya Apel Siaga Kawal Hak Pilih, masih kata Johar, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan Launching Barcode Pengaduan. Sementara itu Komisioner Bawaslu, Supriyan menambahkan, launching barcode pengaduan sebenarnya bagian dari inovasi yang dilakukan bawaslu.
Tujuannya, kata Supriyan, agar bisa lebih maksimal menjaring masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih untuk melakukan pengaduan pada Bawaslu. "Adanya Barcode membuat segalanya menjadi praktis dan mudah," kata Supriyan.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Busa di Cirebon, Api Belum Padam, Damkar 3 Daerah Dikerahkan
BACA JUGA:Suhu Udara Dingin, Jadi Tantangan Terberat Skuad Garuda di Piala Asia U-20
Pihaknya menerangkan, Berbekal Smartphone hanya dengan memindai Barcode dengan mudah langsung masuk pada link Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon. Bukan hanya melalui Barcode Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat juga bisa memasukan short link (bit.ly/kawalhakpilih) pada Browser/Pramban di Smartphone. "Cara lainnya masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon atau Kantor Panwaslu Kecamatan terdekat”, jelas Supriyan.
Dengan berbagai cara yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon, kata Supriyan, tujuannya untuk mengajak masyarakat melakukan pengaduan bila namanya belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk itu pihaknya berharap rasa kesadaran pentingnya hak pilih.
Tanpa menggunakan aplikasi tambahan, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon secara online dengan cara gunakan Smartphone, kemudian buka aplikasi Google lalu klik gambar kamera yang berada pada sisi kanan tulisan search atau cari lalu pindai Barcode yang sudah disediakan. "Setelah itu akan muncul formulir aduan untuk diisi yang nantinya akan di inventarisir oleh Bawaslu Kota Cirebon," pungkasnya.
BACA JUGA:Cegah Penipuan, 3 Cara Mendeteksi Pelumas Asli atau Palsu
BACA JUGA:Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Asep Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat