Kerja Diforsir, Eks TKW Qatar Tewas

Kamis 02-01-2014,11:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Kisah tragis kembali dialami pahlawan devisa. Kali ini kabar tersebut dialami Tarkem (33), TKW asal Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana. Tarkem meninggal dunia setelah dipulangkan dalam kondisi sakit parah dan lumpuh. Diduga, ia meninggal selama dua tahun bekerja di Qatar porsi kerjanya berlebihan tanpa dibarengi istirahat yang cukup. Tewasnya Tarkem menjadi pukulan bagi suaminya, Syahklan (38). Ia mengatakan istrinya itu dipulangkan ke tanah air dalam kondisi yang cukup mengenaskan, 3 Desember 2013 lalu. Meski sempat dirawat di rumah sakit di Qatar, namun akibat kondisinya yang terus menurun akhirnya Tarkem menghembuskan nafas terakhir Kamis (26/12) lalu. “Dulu waktu berangkat ke Qatar sih baik-baik saja. Namun akhirnya seperti ini,” ujar Syahklan, Rabu (1/1). Ia menceritakan bila istrinya menjadi TKW ke Qatar melalui PT Tritama Megah Abadi pada awal Agustus 2012. Tarkem bekerja pada keluarga Hamad Hadi Al Marri dan Sita. Sejak berangkat ke negeri perantauan, Tarkem baru menghubungi keluarga pada 13 Oktober 2013 melalui jaringan telepon. Dalam pembicaraan itu, Tarkem mengeluh bila ia sering sakit. Bahkan Tarkem juga sempat bercerita bila selain bekerja di tempat majikannya, ia juga harus bekerja di kediaman adik majikannya. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menegaskan, kematian Tarkem diduga karena terlalu capek dalam bekerja. Tenaganya terus diforsir dan tidak ada waktu untuk bisa beristirahat dengan cukup. Saat dipulangkan, Tarkem sudah dalam kondisi sakit parah. Kedua kakinya lumpuh, kepalanya sering sakit, bahkan kedua matanya pun tidak bisa melihat. Kondisi itu yang kemudian dinilai menjadi penyebab korban sakit sampai meninggal. SBMI Indramayu yang menerima kuasa dari keluarga korban, akan melakukan pendampingan dan mempertanyakan sebab-sebab kematian Tarkem. Selain itu, SBMI juga akan memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi, seperti hak asuransi sebagaimana yang telah diatur dalam Permenekertrans. “Majikannya harus bertanggung jawab, dan SBMI siap melakukan pendampingan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” tandasnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait