Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu, Begini Penjelasannya

Rabu 01-03-2023,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Keuangan RI menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan permohonan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak.

BACA JUGA:Manchester United Dibanderol 5 Miliar Poundsterling, Harga Saham Justru Anjlok

Suahasil pun mengungkap alasan penolakan tersebut.

Dijelaskannya, penolakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. 

Dalam PP tersebut dijelaskan ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Pemuda Ini Meracik Obat Terlarang di Bekasi Diedarkan di Cirebon, Syukurin Diringkus Polisi!

"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000."

"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujarnya saat konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023.

Atas penolakan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tetap berstatus sebagai ASN.

BACA JUGA:24 Kasus Narkoba dan 29 Tersangka Diringkus Polresta Cirebon Januari - Februari 2023, Cek Daftarnya

Diakui Suahasil, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo pada 27 Februari 2023. 

Surat tersebut dibuat Rafael pada tanggal 24 Februari 2023.

Diketahui melalui surat terbuka, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan usai dicopot dari jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Deretan Skutik Honda 160cc Laris di IIMS 2023  

Kategori :