"Ketika keluarga menanyakan apa yang telah terjadi, kemudian korban menceritakan semua peristiwa yang menimpa dirinya," kata Kapolres.
"Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya, seperti pernah dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku serta tindakan lainnya," imbuh AKBP Yudha.
BACA JUGA:61 Km Tidak Ada Hasil, Pencarian Warga Kuningan di Cisanggarung Resmi Dihentikan
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Diperiksa LHKPN KPK Selama 8,5 Jam: Saya Sudah Lelah
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya terjadi dengan paksaan.
"Tindakan pencabulan yang dilakukan AS terhadap muridnya sudah tiga kali terjadi dengan waktu berbeda," ungkap Dedi.
AKP Dedi menegaskan akibat dari perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam.
"Modus tersangka untuk menyalurkan nafsunya dengan merayu korban ditambah tipu muslihat bahwasannya bisa mengobati," jelas dia.
"Jadi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tambahnya.