SERANG, RADARCIREBON.COM - Perhatian kepada para orangtua agar berhati-hati memilih pesantren untuk anak-anaknya.
Jangan sampai hal ini terjadi kepada putra atau putri Anda. Perbuatan tak senonoh yang menimpa anak-anak bisa menyebabkan trauma mendalam.
Peristiwa yang membuat miris kali ini terjadi di Serang Banten. Seorang oknum guru di sebuah pesantren berbuat tak senonoh.
Korbannya adalah santriwati yang masih di bawah umur. Oknum guru pesantren itu kini telah diringkus oleh polisi.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Oknum guru di pesantren berinisial AS (37) diringkus polisi di rumahnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang langsung bertindak setelah menerima laporan kasus pencabulan remaja perempuan di bawah umur.
Guru berinisial AS ini adalah tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang.
Korban perbuatan tak senonoh AS adalah seorang santriwati yang baru berusia 17 tahun.
Dijelaskan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, AS diringkus di rumahnya Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pada Senin, 27 Februari 2023.
"Perbuatan cabul yang dilakukan AS terhadap muridnya terjadi pada 17 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB di lingkungan ponpes," tutur AKBP Yudha dilansir dari JPNN, Selasa 2 Maret 2023.
BACA JUGA:BATAL DEMO! Tanggal Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Ada, Formasi Ditambah 2.100
Lebih lanjut dijelaskan oleh AKBP Yudha, kasus pencabulan di lingkungan pesantren ini terbongkar saat pihak keluarga menjenguk ke pesantren.
Saat bertemu dengan korban, pihak keluarga merasa heran sekaligus curiga lantaran sikapnya berubah drastis, menjadi suka marah-marah.
Dari kecurigaan itu, orangtua korban kemudian menanyakan apa yang terjadi. Dari situlah korban akhirnya bercerita tentang apa yang terjadi.