GARUT, RADARCIREBON.COM - Pertamina mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada Rabu 1 Maret 2023.
Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu Ditunda Sampai 2025
Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.
Terdapat dua lokasi yang di gerebek oleh polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kampung Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kemudian, lokasi Gudang di Kampung Andir Cipicung, RT001/RW002, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
BACA JUGA:7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana.
Pasalnya, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.
BACA JUGA:Diminati Liverpool, Inter Milan Membanderol Nicolo Barella Rp 1,6 Triliun
Disebutkan bahwa aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait.
Badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.
BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman Modal Kredit UMi, Pedagang Seblak dan Warung Kelontong Merapat