“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko.
Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.
BACA JUGA:Foto-foto di Ciremai Land Glamping Kabupaten Kuningan, Sandiaga Uno: Saya Takjub
BACA JUGA:Paket Wisata 2 Hari 3 Malam di Kuningan Ala Sandiaga Uno, Bisa Diakses dengan Aplikasi Ini