SERANG, RADARCIREBON.COM – Tim gabungan Polri dan TNI ringkus mafia BBM Subsidi bermula dari temuan lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan.
Lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi ada di daerah Kamaranggen Taman Baru RT 19 RW 07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Temuan itu terungkap pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 09.10 WIB.
Pertamina langsung merespons keberhasilan tim gabungan mengungkap kasus mafia BBM Subsidi tersebut.
Perusahaan plat merah itu memberikan apresiasi kepada tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI.
BACA JUGA:Detik-detik Pencurian di Bodesari Cirebon, Wajah Pelaku Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi.
Para pelaku mafia BBM Subsidi juga tidak bisa mengelak, mereka berhasil diamankan dan kini masih didalami dalam proses penyelidikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana.
Penumbunan itu menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
BACA JUGA:Kasus Flu Burung di Kota Cirebon, 700 Ekor Ayam Mati Mendadak di Argasunya
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Cirebon Hadir di Musbangkel, Kawal Perencanaan Pembangunan
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undnag itu menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).